DermayuMagz.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, merasa terkejut saat mengetahui dirinya disebut tengah dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa pada saat kabar tersebut beredar, dirinya masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
Tim kuasa hukum Silmy Karim membantah adanya anggapan bahwa kliennya sulit ditemukan oleh penyidik KPK. Hal ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Beliau sedang melanjutkan agenda seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga waktu itu,” ungkap kuasa hukum T.M. Achram kepada awak media pada Jumat (5/6/2026).
Tim penasihat hukum menilai narasi yang berkembang di beberapa pemberitaan telah merugikan posisi Silmy Karim. Mereka merasa adanya kesan bahwa kliennya berusaha menghindari proses hukum.
“Kami menyayangkan adanya framing dicari-cari. Yang OTT siapa, yang dicari siapa. Kalau bicara OTT berarti yang ada di tempat saat peristiwa itu terjadi,” ujar kuasa hukum Silmy lainnya, Sahala Siahaan.
Menurut Sahala, Silmy tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Oleh karena itu, ia mempertanyakan munculnya kesan bahwa Silmy sulit ditemukan atau sengaja menghindari penyidik.
“Pengertian sulit dicari itu menjadi ambigu dan membuat orang bingung. Apakah sudah dipanggil tiga kali, apakah DPO, atau ada imbauan menyerahkan diri. Itu yang kami sayangkan,” jelas Sahala.
Sahala menambahkan bahwa Silmy secara pribadi datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, meskipun tidak pernah menerima surat panggilan. Ia menekankan bahwa kedatangan tersebut merupakan bentuk iktikad baik Silmy untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Iktikad baik beliau datang pada hari Rabu jam 22.30,” tegasnya.






