DermayuMagz.com – Kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate yang merambah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi penindakan, dua orang berhasil diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari manajemen Alexa Suites and Lounge. Pihak manajemen melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika di tempat usaha mereka.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terkait adanya peredaran narkotika etomidate,” ujar Ari di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.
Operasi penindakan dilakukan di Alexa Suites and Lounge yang beralamat di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial FIS dan MS.
Bersama kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Ditemukan 16 catridge kemasan kuning berisi etomidate dengan rasa mangga, dengan total berat bruto mencapai 116,9 gram.
Selain itu, turut diamankan tujuh catridge kemasan kuning berisi etomidate rasa markisa dengan berat bruto 56,9 gram. Terdapat pula empat catridge kemasan kuning yang berisi campuran rasa markisa dan mangga, dengan berat bruto 40 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan satu catridge merek Yakuza yang berisi etomidate, dengan berat bruto 9,94 gram.
Tindak lanjut dari pengungkapan awal ini dilakukan oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengarahkan perhatian pada sebuah unit apartemen.
Unit apartemen tersebut berlokasi di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat. Diduga kuat, apartemen ini digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis etomidate.
Catridge Berbagai Rasa
Penggerebekan di apartemen tersebut dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026. Operasi dilakukan di salah satu unit yang terletak di lantai 10.
Dari lokasi apartemen ini, petugas kembali berhasil menemukan ratusan catridge yang berisi cairan etomidate. Jumlah temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran yang terorganisir.
Ari menambahkan bahwa petugas menyita 61 catridge kemasan silver berisi etomidate rasa teh, dengan berat bruto mencapai 483 gram. Ditemukan pula 60 catridge kemasan silver berisi etomidate rasa leci, dengan berat bruto 494,2 gram.
Selanjutnya, disita 63 catridge kemasan silver berisi etomidate rasa anggur, yang memiliki berat bruto 498,7 gram. Terdapat pula 64 catridge kemasan silver berisi etomidate rasa mangga, dengan berat bruto 508 gram.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita, beserta kedua tersangka, kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik, tersangka FIS diketahui berperan sebagai kurir yang mendistribusikan vape berisi cairan etomidate. Sementara itu, tersangka WSS diduga berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” tegas Ari.






