KPK Geledah Rumah Silmy Karim dengan Pengawalan Brimob Bersenjata

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Proses penggeledahan ini menarik perhatian, terutama dengan kehadiran personel Brimob bersenjata laras panjang yang mengamankan area sekitar rumah mewah tersebut.

Menurut pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB. Mereka menggunakan enam unit mobil Toyota Innova yang langsung memasuki halaman rumah yang beralamat di Jalan Brawijaya III Nomor 5, RT 02/RW 02.

Beberapa penyidik terlihat mengenakan rompi dan topi khas KPK sebelum memasuki rumah untuk memulai tugas mereka. Keberadaan personel Brimob bersenjata laras panjang menunjukkan keseriusan dan skala pengamanan yang diterapkan selama proses penggeledahan berlangsung.

Hingga sore hari, tim KPK masih berada di dalam rumah tersebut, menandakan bahwa penggeledahan berjalan cukup intensif. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga melibatkan Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari operasi penangkapan yang sebelumnya telah dilakukan.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” ujar Budi, merujuk pada Silmy Karim.

Budi menambahkan bahwa kedatangan penyidik kali ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang dianggap krusial bagi kelengkapan proses penyidikan. KPK meyakini bahwa ada bukti-bukti baru yang dapat ditemukan di lokasi tersebut.

“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” tegas Budi.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan praktik penerimaan uang terkait izin tinggal WNA ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Imipas.

“Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” ungkap Asep pada Kamis, 4 Juni 2026.

Asep juga menyatakan bahwa penyidik KPK membuka kemungkinan untuk mendalami peran pejabat lain yang pernah menduduki posisi strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat terungkap.

“Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. Dugaan korupsi ini diduga telah berlangsung cukup lama, melibatkan peran pejabat di lingkungan imigrasi.

Penggeledahan di kediaman Silmy Karim ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Kehadiran aparat bersenjata menunjukkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan serius dan mengedepankan aspek keamanan.

KPK terus berupaya mengungkap tuntas kasus ini untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pengumpulan bukti-bukti yang dapat memperjelas peran dan keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh KPK seiring dengan berjalannya proses penyidikan.