Sony Sonjaya Siap Ungkap Segala Hal

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara penuh kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membantu Kejaksaan Agung mengungkap perkara ini.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya bertekad untuk membongkar fakta-fakta yang dimilikinya demi mencerahkan kasus tersebut. Tekad ini, menurut Krisna, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan.

Sony juga dikabarkan siap membeberkan identitas tokoh-tokoh besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Meskipun belum ada nama spesifik yang diungkapkan, Krisna menyebutkan bahwa keterlibatan tokoh tersebut berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung. Krisna berharap langkah ini dapat membawa transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut, dan nama-nama yang terlibat akan diungkapkan di persidangan.

Dalam konteks lain, pengacara Sony yang lain, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki data yang dapat membantu penelusuran dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Data ini, yang tersimpan dalam sistem yang dibuat Sony, diklaim dapat mendeteksi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Elza menjelaskan bahwa Sony memiliki lebih dari 30 nama yang dapat diperiksa oleh penyidik. Data dan laporan yang dimiliki kliennya memungkinkan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli titik SPPG.

Sebelumnya, Sony Sonjaya sempat mengunggah surat terbuka kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Dalam surat tersebut, Sony mengucapkan selamat atas jabatan baru Nanik dan berharap agar Nanik dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta membawa manfaat bagi banyak orang.

Surat terbuka ini diunggah tidak lama setelah Sony, bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penetapan tersangka ini menyusul pencopotan ketiganya dari jabatan di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara ini, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.