Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Alexa Suites and Lounge Jakut

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cairan vape. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam, Alexa Suites and Lounge, yang berlokasi di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar dan menyita ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak manajemen Alexa Suites and Lounge. Laporan tersebut mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di dalam tempat hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari manajemen tempat hiburan malam tersebut. “Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terkait adanya peredaran narkotika etomidate,” ujar Ari Galang di Jakarta, Jumat (6/6/2026).

Dalam operasi penangkapan awal, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang memiliki inisial FIS dan MS. Bersama kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape.

Di lokasi pertama penggerebekan, petugas menemukan dan menyita sebanyak 16 cartridge vape berwarna kuning. Cairan di dalam cartridge tersebut diduga etomidate dengan rasa mangga, dengan berat bruto mencapai 116,9 gram. Tidak hanya itu, tujuh cartridge lain dengan rasa markisa juga turut disita, dengan berat bruto 56,9 gram.

Penggeledahan juga menemukan empat cartridge yang merupakan campuran rasa markisa dan mangga, dengan total berat bruto 40 gram. Selain itu, satu cartridge bermerek Yakuza yang juga diduga berisi etomidate dengan berat bruto 9,94 gram turut diamankan.

Hasil pengembangan dari penangkapan FIS dan MS kemudian mengarahkan polisi pada sebuah unit apartemen yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Lokasi tersebut berada di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat. Penggeledahan di apartemen ini dilakukan pada Selasa (2/6/2026).

Petugas melakukan penggeledahan di salah satu unit apartemen di lantai 10, Tower L, Apartemen Palm Mansion. Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan ratusan cartridge yang berisi cairan etomidate. Jumlahnya cukup signifikan, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.

Barang bukti yang disita dari apartemen ini meliputi 61 cartridge dengan rasa tea, memiliki berat bruto 483 gram. Selain itu, diamankan pula 60 cartridge rasa lychee dengan berat bruto 494,2 gram. Petugas juga menyita 63 cartridge rasa grape dengan berat bruto 498,7 gram, serta 64 cartridge rasa mangga dengan berat bruto 508 gram.

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan, beserta seluruh barang bukti yang disita, kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara tuntas.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka FIS berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan vape berisi cairan etomidate. Sementara itu, tersangka WSS diketahui berperan sebagai pengedar utama yang memasok narkotika jenis ini kepada para konsumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman bagi kedua pelaku ini cukup berat. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 8 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.