Nadiem Heran Dituding Penjahat Kerah Putih oleh Jaksa

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan keheranannya atas tudingan jaksa yang menyebutnya sebagai pelaku kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Menurut Nadiem, jaksa menggunakan istilah tersebut karena tidak menemukan bukti adanya keuntungan pribadi yang mengalir kepadanya terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.

Ia merasa janggal karena ketiadaan bukti justru dijadikan dasar untuk menudingnya telah melakukan korupsi.

Hal ini diungkapkan Nadiem usai mendengarkan replik dari tim jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Nadiem dengan tegas menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya aliran dana kepada dirinya dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

“Jadi narasi yang tadi dalam replik itu bukan narasi awal. Sekarang ceritanya mengenai white-collar crime. Sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali,” ujar Nadiem.

Ia menambahkan, tidak ada satu pun laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya penerimaan uang atau saham dari instansi terkait pengadaan tersebut.

Nadiem merasa tidak ada dasar bagi jaksa untuk menudingnya melakukan tindak pidana korupsi, apalagi jika ketiadaan bukti justru diinterpretasikan sebagai upaya penyembunyian kejahatan.

“Tidak ada satu pun laporan PPATK mengenai penerimaan uang maupun saham dari semua instansi yang terkait,” jelas Nadiem.

Ia mengungkapkan kebingungannya atas logika jaksa yang menjadikan ketidakadaan bukti justru sebagai bukti kuat.

“Itu (tidak adanya bukti) dijadikan bukti terhadap saya, betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu. Bisa bayangkan enggak? Jadi karena tidak ditemukan bukti, sekarang narasinya berubah,” tuturnya.

Nadiem merasa kesulitan untuk membela diri ketika ketiadaan bukti justru dianggap sebagai hal yang memberatkan posisinya.

“Nah itu buktinya, karena tidak ada bukti, berarti Nadiem sangat cerdas menyembunyikannya. Jadi bagaimana saya mau membela diri sendiri? Tidak adanya bukti tersebut dijadikan bukti. Tanpa penjelasan, tanpa bukti apa pun,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa dalam salah satu poin repliknya memang menyinggung mengenai kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Jaksa menjelaskan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh individu dengan status sosial tinggi dan terhormat dalam profesinya.

Lingkup kejahatan kerah putih tidak hanya terbatas pada korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa modus kejahatan kerah putih yang bersifat primitif mulai ditinggalkan dan berkembang menjadi kejahatan yang lebih “tidak terlihat” atau invisible.

Dalam konteks kasus Chromebook, jaksa menganggap program tersebut sebagai salah sasaran.

Jaksa juga membongkar mens rea atau niat jahat Nadiem, dengan menyatakan bahwa mantan menteri tersebut diduga sengaja menabrak aturan dalam pelaksanaan program pengadaan laptop tersebut.

Sidang tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa program Chromebook Nadiem dinilai salah sasaran oleh jaksa, yang menjadi salah satu poin dalam tuntutan yang dibacakan.