Jaksa Ungkap Kesalahan Penyaluran Program Chromebook Nadiem

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paul melontarkan kritik tajam terhadap program pengadaan laptop Chromebook yang digagas oleh Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Program ini tidak hanya diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun, tetapi juga dinilai tidak tepat sasaran dan justru merugikan masyarakat, terutama para pelajar.

Menurut Paul, pengadaan Chromebook seharusnya difokuskan untuk membantu siswa di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta wilayah yang minim akses internet.

Namun, dalam pelaksanaannya di masa pandemi COVID-19, pengadaan justru lebih banyak dialokasikan untuk daerah perkotaan.

Hal ini menjadi sorotan karena wilayah perkotaan umumnya sudah memiliki akses internet yang memadai dan banyak siswa di sana sudah memiliki perangkat pribadi seperti laptop.

Paul menduga, keputusan ini dipicu oleh adanya konflik kepentingan Nadiem Makarim dengan Google.

Ia berpendapat bahwa Nadiem memaksakan kebijakan tersebut demi keuntungan bisnisnya dengan Google, yang pada akhirnya mengorbankan kebutuhan siswa di daerah 3T.

“Pada akhirnya karena konflik kepentingan dia dengan Google, karena bisnis dia dengan Google, sehingga itulah yang dia paksakan mengorbankan warga masyarakat, seluruh siswa-siswa yang ada di daerah 3T,” ujar Paul kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pernyataan ini disampaikan Paul setelah sidang replik terkait kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa seharusnya prioritas pengadaan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.

Sementara itu, Nadiem Makarim memberikan tanggapan terhadap tudingan jaksa tersebut.

Ia merasa data yang disajikan oleh pihak kejaksaan belum lengkap dan tidak komprehensif.

Nadiem menjelaskan bahwa data yang ditampilkan jaksa hanya mencakup periode 2020-2022, di mana pada masa tersebut sistem pencatatan data Chrome Device Management (CDM) belum optimal.

Akibatnya, data pemanfaatan Chromebook pada periode tersebut terlihat belum maksimal.

Ia mempertanyakan mengapa jaksa tidak menyertakan data dari tahun 2023 hingga 2025.

Menurut Nadiem, pada periode tersebut, data CDM sudah lengkap dan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemanfaatan Chromebook oleh para pelajar.

“Jadi apa tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020-2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuma tiga tahun itu,” papar Nadiem.

Nadiem menegaskan bahwa ketika data penggunaan dari tahun 2023 dan seterusnya dipaparkan dalam persidangan, terlihat jelas bahwa Chromebook telah memberikan manfaat besar bagi pelajar Indonesia.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan perangkat tersebut sangat tinggi, terutama di luar konteks Asesmen Nasional (AKM).

“Setelah di-pull down 2023, jreng, keluar semua data penggunaannya. Selama non-AKM (non-Asesmen Nasional), ternyata pemanfaatannya tinggi. Akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat,” sanggah Nadiem.

Pembelaan Nadiem ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai interpretasi data dan efektivitas program pengadaan Chromebook.

Pihak jaksa melihat adanya kerugian negara dan ketidaktepatan sasaran, sementara Nadiem berargumen bahwa data yang disajikan tidak mencerminkan gambaran utuh dan Chromebook terbukti bermanfaat.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam pelaksanaan program pengadaan barang pemerintah, terutama yang melibatkan teknologi dan anggaran besar.

Perdebatan mengenai tujuan, implementasi, dan dampak dari program Chromebook ini masih terus bergulir di ranah hukum.

Perlu adanya analisis mendalam terhadap semua data yang relevan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik.

Fokus utama seharusnya tetap pada peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan akses bagi seluruh siswa di Indonesia.

Program-program yang dijalankan harus benar-benar efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya tanpa menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.