Mengupas Keuntungan dan Kerugian Aturan Kemasan Rokok Polos

Bisnis2 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah berupaya menggodok aturan baru mengenai kemasan rokok dan vape yang seragam atau dikenal sebagai plain packaging. Kebijakan ini, meski bertujuan baik untuk kesehatan masyarakat, berpotensi menimbulkan berbagai dampak ekonomi yang perlu dipertimbangkan.

Rencana ini menghadapi tentangan dari berbagai instansi, terutama ketika melihat potensi kerugian dari sisi ekonomi. Beberapa kekhawatiran yang muncul meliputi potensi peningkatan angka pengangguran, maraknya peredaran rokok ilegal, ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi, hingga hilangnya potensi pendapatan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Meskipun demikian, Kemenkes terus mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Dalam rancangan tersebut, diatur bahwa kemasan rokok dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam. Selain itu, identitas merek dan jenis huruf yang digunakan juga akan diatur secara spesifik.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan produk tembakau dan vape saat ini bukan hanya sekadar wadah, melainkan juga berfungsi sebagai alat promosi yang efektif.

Kemasan tersebut dinilai mampu menarik perhatian, terutama dari kelompok usia muda yang berpotensi menjadi perokok pemula. Oleh karena itu, Kemenkes berpandangan bahwa kemasan tidak boleh lagi menjadi sarana promosi yang mendorong generasi muda untuk mulai merokok.

Tujuan utama dari pengaturan kemasan seragam ini bukanlah untuk melarang produk yang sudah legal. Melainkan, untuk mengurangi daya tarik visual dari produk tembakau. Dengan demikian, diharapkan produk tersebut tidak lagi terlihat menarik bagi anak-anak dan remaja.

Penyusunan Transparan

Kemenkes menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Permenkes ini dilakukan secara transparan. Berbagai pemangku kepentingan turut dilibatkan dalam proses ini.

Sejak tahun 2024, pemerintah telah menggelar berbagai forum konsultasi publik. Selain itu, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga rutin dilaksanakan. Masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil juga telah diterima dan dipertimbangkan.

Menurut Kemenkes, seluruh masukan yang telah disampaikan dalam proses penyusunan regulasi ini telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun, ditegaskan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan harus selalu mengutamakan perlindungan masyarakat.

Perlindungan ini terutama ditujukan bagi anak-anak dari risiko kecanduan dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi tembakau.

Rp 216,9 Triliun Kontribusi Cukai

Dari sisi ekonomi, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza sebelumnya telah menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor yang memberikan kontribusi sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Pada tahun 2024, kontribusi cukai dari industri ini saja telah mencapai Rp 216,9 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peran IHT dalam penerimaan negara.

Selain kontribusi cukai, IHT juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Diperkirakan, sekitar 6 juta orang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Lebih lanjut, kinerja sektor IHT dalam perdagangan internasional juga menunjukkan tren positif yang membanggakan. Faisol Riza menyebutkan bahwa pada tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai US$ 1,85 miliar.

Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 21,71 persen jika dibandingkan dengan nilai ekspor pada tahun 2023 yang tercatat sebesar US$ 1,52 miliar.