DermayuMagz.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo melayangkan protes keras terkait proses penangkapan kliennya yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menilai penjemputan di kediaman Roy di kawasan Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan dan mengabaikan hak Roy untuk didampingi oleh penasihat hukum.
Menurut kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, seharusnya penyidik menunggu kehadiran penasihat hukum sebelum melakukan penangkapan. Namun, yang terjadi justru penangkapan langsung dilakukan.
Ahmad menambahkan bahwa penyidik bahkan sempat mencoba masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya. Tindakan ini diprotes oleh keluarga Roy karena dianggap telah melanggar privasi.
“Istri Pak Roy marah karena itu ruang privat keluarga,” ujar Ahmad.
Ahmad juga mempertanyakan alasan penangkapan paksa tersebut, mengingat Roy Suryo selama ini selalu kooperatif. Ia menjelaskan bahwa kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
“Kalau tujuannya menghadirkan klien kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini klien kami kooperatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad meragukan alasan penyidik yang menyatakan Roy dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan. Ia berpendapat bahwa proses penyidikan kasus tersebut sudah hampir selesai, sehingga alasan tersebut dinilai tidak relevan.
Tim kuasa hukum menilai bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. Mereka berpendapat bahwa masih ada cara lain yang lebih manusiawi, seperti mengirimkan surat panggilan, yang seharusnya didahulukan oleh penyidik.
Ahmad juga menyatakan keberatan karena istri Roy tidak diberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pakaian serta obat-obatan yang dibutuhkan suaminya sebelum dibawa oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan Roy.
Menyikapi kemungkinan penahanan, tim kuasa hukum telah menyiapkan dokumen permohonan penangguhan penahanan. Mereka akan mengajukannya baik kepada Polda Metro Jaya maupun kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika kasusnya dilimpahkan.
“Tadi saya mau spill lagi, karena kita antisipasi, kami menyiapkan dokumen ini: permohonan penangguhan penahanan, baik yang kami ajukan kepada Polda atau nantinya jika Polda berdalih bahwa kewenangannya sudah pindah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tandas Ahmad.






