OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Rp21,2 Miliar Uang dan Emas

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggagalkan praktik korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Dalam operasi yang berlangsung di beberapa wilayah pada Kamis, 9 Juli 2026, tim lembaga antirasuah berhasil menyita aset berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai total Rp21,2 miliar.

Penindakan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK terhadap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi ini tidak hanya dilakukan di Sukoharjo, tetapi juga merambah ke wilayah Surakarta dan Wonogiri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total ada 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sebagian besar dari mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum sembilan orang dibawa ke markas KPK.

Barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala tindakan korupsi yang cukup besar. Uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp6,4 miliar. Selain itu, KPK juga menyita valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar. Rincian mata uang asing yang disita meliputi 460.350 Dolar Singapura, 30.000 Dolar Australia, 31.300 Dolar Amerika Serikat, 586.000 Yen Jepang, 12.210 Ringgit Malaysia, dan 34.585 Baht Thailand.

Tidak hanya uang tunai dan mata uang asing, tim KPK juga berhasil mengamankan logam mulia seberat 2,5 kilogram. Nilai logam mulia ini diperkirakan mencapai Rp7,3 miliar, menambah total nilai barang bukti yang disita menjadi Rp21,2 miliar.

Asep Guntur menambahkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari beberapa lokasi strategis. Di antaranya adalah ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko), brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari tangan seorang berinisial ND.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Etik Suryani (ETS), Bupati Sukoharjo.
  • Richard Tri Handoko (RCH), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
  • Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, sangat berat.

Dalam konteks kasus ini, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal. Nilai barang bukti yang sangat besar mengindikasikan bahwa praktik ini telah berlangsung dalam skala yang signifikan.

Penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Selain itu, proses hukum yang berlanjut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di semua tingkatan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.