Kemendikbudristek Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Bekerja Pasca 2027

Berita7 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai perumahan guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2027.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar. Justru sebaliknya, peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa data Dapodik menunjukkan terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan belum berstatus ASN. Keberadaan mereka sangat krusial.

“Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kegiatan peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur mengenai perpanjangan masa kerja sekaligus penggajian bagi guru non-ASN.

Penataan guru non-ASN ini ditargetkan untuk rampung paling lambat pada Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen memberikan jaminan kepastian masa kerja dan penggajian hingga 31 Desember 2026.

Nunuk Suryani merinci beberapa ketentuan dalam kebijakan perpanjangan masa kerja ini. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan akan tetap menerima tunjangan profesi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi guru non-ASN yang juga memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja yang disyaratkan, mereka akan tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Demikian pula, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga dipastikan akan tetap menerima insentif dari kementerian.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang masa kerja guru non-ASN,” jelas Nunuk, menekankan pentingnya surat edaran tersebut sebagai panduan bagi pemerintah daerah.

Lebih lanjut, mengenai nasib guru non-ASN setelah masa berlaku surat edaran berakhir pada 31 Desember 2026, Kemendikdasmen sedang dalam proses merumuskan skema penugasan baru. Skema ini dirancang untuk memastikan kontinuitas pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Fokus utama dari skema baru ini adalah untuk memastikan ketersediaan guru, terutama di wilayah-wilayah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi kesenjangan pendidikan di daerah terpencil.

Nunuk Suryani kembali menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niat untuk merumahkan para guru non-ASN. Isu perumahan tersebut ditepis dengan tegas.

Baca juga: Normalisasi Irigasi Lingsir TMMD 128 Gresik Lancarkan Aliran Air Pertanian

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” pungkasnya, memberikan jaminan dan semangat kepada para pendidik non-ASN di seluruh tanah air.