Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menghadapi tuntutan pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Baca juga : Desain Rumah Aman untuk Lansia dengan Lantai Anti Licin

Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3. Total uang yang diduga diperas mencapai Rp 6,52 miliar, selain penerimaan gratifikasi lainnya.

Sebelumnya, Noel sempat menyatakan bahwa dirinya menjalani persidangan dalam kondisi yang kurang fit. Ia mengeluhkan sakit gigi yang menyebabkan pembengkakan pada wajahnya.

Berdasarkan pantauan, pipi kanan hingga area mata Noel memang terlihat membengkak. Terdapat pula lebam kehitaman di dekat matanya, yang semakin terlihat jelas saat ia melepas kacamatanya.

Meskipun dalam kondisi kurang sehat, Noel menyatakan tetap sanggup mengikuti jalannya persidangan yang sedang berlangsung.