Pelaku Pelecehan Santri di NTB Ternyata Pernah Menjadi Korban

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Pelaku pelecehan seksual terhadap empat santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB, ternyata memiliki akun media sosial khusus komunitas gay bernama Walla. Aplikasi ini diduga menjadi salah satu alat yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan memicu tindakan pelecehan tersebut.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, Walla memiliki fungsi yang serupa dengan platform media sosial lain seperti MiChat, WhatsApp, atau TikTok, namun secara spesifik diperuntukkan bagi pria dengan orientasi seksual sesama jenis.

“Medsos ini namanya Walla, seperti MiChat, WhatsApp, TikTok, tapi khusus untuk gay,” kata Joko di Mataram pada Selasa (19/5/2026).

Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store.

Joko menduga pelaku berinisial YMA (25) telah terperangkap dalam fantasi yang terbentuk dari interaksinya di platform tersebut. Kondisi ini diyakini menjadi salah satu faktor yang mendorong YMA melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.

Pelaku Pernah Menjadi Korban

Baca juga : Budidaya Keong Sawah: Teknik Untung yang Belum Banyak Dikenal

Lebih mengejutkan lagi, YMA diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis saat dirinya masih menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Pulau Jawa.

“Itu waktu dia aliyah di pondok pesantren di Jawa. Dia jadi korban di situ. Nah pulang nyantri, tidak direhabilitasi dan akhirnya dia terjebak dalam dunia itu, ditambah gabung medos Walla ini,” jelas Joko.

Joko menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi santri untuk menimba ilmu agama.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perhatian orang tua terhadap anak-anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di pesantren. Berdasarkan pendampingan yang dilakukan LPA, ditemukan bahwa salah satu korban yang mengalami dampak terparah adalah anak yang jarang mendapat perhatian dari keluarganya.

“Korban yang paling parah ini yang paling jelas tidak pernah dapat perhatian orang tua, tidak pernah dijenguk. Ini yang menjadi PR besar kita untuk pondok pesantren,” tegasnya.

Kondisi kurangnya perhatian keluarga ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendekati korban secara emosional. YMA dilaporkan memberikan perhatian ekstra kepada korban, mulai dari meminjamkan telepon genggam hingga memberikan makanan, sehingga korban merasa nyaman dan akhirnya mudah diperdaya.

“Karena dapat perhatian lebih, korban pun teperdaya oleh tersangka ini,” ujar Joko, seperti dikutip dari Antara.

Korban Mendapatkan Pendampingan

Saat ini, LPA Mataram bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah tengah fokus memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi para korban.

“Selain pendampingan hukum, LPA juga konsentrasi untuk proses rehabilitasi korban, baik pemulihan psikologis maupun medis,” ucapnya.

Di sisi lain, Joko memberikan apresiasi kepada pihak pondok pesantren yang dinilai proaktif dalam melaporkan kasus ini dan mendampingi para korban. Sikap ini dianggap sebagai contoh yang baik bagi lembaga pendidikan lainnya.

“Ini sudut pandang baru di dunia pendidikan. Tumben pertama kali di NTB ada pondok pesantren yang proaktif melaporkan, menangani, dan mendampingi korban. Tentu ini praktik yang baik dan patut diapresiasi,” katanya.

Sementara itu, tersangka YMA telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah sejak Jumat (15/5/2026). Penanganan kasus ini kini berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.