Bos Hanania Group Ditangkap Kasus Penipuan Umrah

News9 Dilihat

DermayuMagz.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, berinisial ASF. Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah.

Dalam kasus ini, para korban diduga mengalami kerugian finansial yang mencapai belasan miliar rupiah. Mereka dijanjikan keberangkatan umrah namun tidak pernah terlaksana.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ASF sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan resmi terkait kasus ini. Salah satu laporan yang melibatkan banyak korban mencatat jumlah kerugian yang sangat besar.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa untuk laporan dengan pelapor berinisial JSP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, yang terdiri dari para pelapor dan korban yang terdata.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Stabil Meski Rupiah Melemah

Dalam laporan yang diajukan oleh pelapor JSP, tercatat ada sekitar 128 calon jemaah yang menjadi korban penipuan. Perkiraan total kerugian materiil dari kelompok ini mencapai Rp12,145 miliar.

Budi Hermanto menambahkan bahwa seluruh jemaah tersebut sebenarnya telah menyelesaikan pembayaran biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun, pihak perusahaan ternyata tidak menepati janji untuk memberangkatkan mereka ke Tanah Suci sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Selain laporan massal dari kelompok JSP, Polda Metro Jaya juga sedang menangani laporan dari seorang calon jemaah lain yang berinisial NN. Korban NN melaporkan kerugian sebesar Rp78,8 juta. Kerugian ini timbul dari paket umrah yang dibayarnya untuk dua orang, namun akhirnya dibatalkan secara sepihak oleh pihak Hanania Group tanpa ada kejelasan jadwal keberangkatan.

Jika laporan JSP sudah naik ke tahap penyidikan, laporan dari NN saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Tersangka ASF sendiri telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak hari Jumat, 29 Mei 2026. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang juga terlibat dalam manajemen biro perjalanan umrah tersebut.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Ini termasuk mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Mengingat adanya kemungkinan korban lain yang belum melaporkan diri, Polda Metro Jaya mengambil inisiatif untuk membuka posko pengaduan khusus. Posko ini ditujukan bagi masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Harap membawa data dan bukti pendukung yang relevan,” ujar Budi.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 pagi hingga 17.00 sore WIB.