DermayuMagz.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini resmi ditunjuk sebagai eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Keputusan ini diambil pemerintah dengan tujuan utama memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi data perdagangan, serta mencegah berbagai praktik kecurangan yang dapat merugikan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembentukan DSI merupakan bagian integral dari implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah optimis skema ini akan membawa tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan akuntabel.
Menurut Airlangga, kebijakan ini akan berkontribusi pada perolehan data ekspor yang lebih akurat dan mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, potensi praktik seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor diharapkan dapat diminimalkan secara signifikan.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” ujar Airlangga dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Pembentukan DSI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor SDA. PP tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur bahwa ekspor sejumlah komoditas SDA strategis harus dilaksanakan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang telah ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Baca juga : BGN: 2.213 SPPG Masih Ditangguhkan Hingga 29 Mei 2026
Dalam aturan tersebut, DSI ditunjuk sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas SDA yang memiliki nilai strategis tinggi. Ketiga komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026, dengan periode transisi yang diperkirakan berlangsung hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Airlangga menekankan pentingnya kebijakan ini mengingat peran besar ketiga komoditas tersebut dalam kinerja perdagangan Indonesia. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa nilai ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi mencapai USD 66,13 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada tahun tersebut.
Selain menjadi kontributor utama dalam nilai ekspor, ketiga komoditas ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia. Surplus ini telah tercatat secara konsisten selama 71 bulan berturut-turut, menunjukkan ketahanan ekonomi negara.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa dengan tata kelola yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap nilai ekspor yang tercatat dapat benar-benar mencerminkan transaksi riil yang terjadi di lapangan. Hal ini juga membuka peluang untuk peningkatan penerimaan negara dari sektor ekspor SDA.
“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” imbuhnya.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa terdapat dua manfaat utama yang ingin dicapai melalui penunjukan DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA strategis.
Manfaat pertama adalah penguatan pengawasan. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, berbagai praktik kecurangan dalam ekspor dapat dicegah secara efektif. Peningkatan pengawasan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan negara dari aktivitas ekspor, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Manfaat kedua adalah penciptaan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dony menyatakan bahwa Danantara akan terus menjalin koordinasi erat dengan pemerintah serta para pelaku industri selama masa transisi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan baru ini berjalan dengan efektif dan tidak menimbulkan gangguan berarti bagi kegiatan bisnis yang sudah berjalan.
Dony menegaskan komitmen Danantara untuk menjalankan mandat ini dengan mengedepankan transparansi dan keterbukaan terhadap pengawasan publik. Pendekatan ini diharapkan dapat membangun dan meningkatkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang baru ini.
“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” tegas Dony.
Melalui kebijakan ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk menciptakan sistem tata kelola ekspor SDA yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi kemajuan negara.






