DermayuMagz.com – Sepasang suami istri yang mengelola wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, berinisial RM dan ER, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal. Ia juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Hal ini dikarenakan mereka diduga lalai dalam memenuhi kewajiban sebagai WO sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan para calon pengantin.
Kombes Alfian menjelaskan bahwa kedua pasal yang dikenakan adalah Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang, serta Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan. Penggunaan kedua pasal ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sebagai WO seperti yang dijanjikan kepada korban.
Lebih lanjut, Kombes Alfian menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Hal ini termasuk menggali keterangan dari para korban dan pengakuan dari para tersangka untuk mengungkap detail motif dan modus operandi yang digunakan.
“Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Kombes Alfian.
Baca juga : Sunan Amoragam dan Noldi Menang di Pattimura International BIG Fight 2
Berdasarkan penyelidikan awal, diduga ada sebanyak 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan oleh WO Marwah. Dari jumlah tersebut, 56 pasangan belum berhasil melangsungkan pernikahan mereka.
Sementara itu, dua pasangan lainnya telah melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh pihak WO. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan kerugian yang signifikan bagi para calon pengantin tersebut.
Total kerugian yang dialami oleh para korban yang berhasil terdata sejauh ini diperkirakan mencapai Rp 2.658.885.000 atau sekitar Rp 2,6 miliar. Angka ini masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah seiring dengan masuknya laporan dari korban-korban lain yang belum terdata.
Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh modus operandi yang digunakan oleh WO Marwah dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi efek jera bagi pihak lain yang berupaya melakukan penipuan serupa di masa mendatang.






