Insentif untuk Eksportir Patuh Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan serangkaian insentif dan relaksasi perpajakan sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru terkait tata kelola devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mendorong para eksportir agar lebih banyak menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kelonggaran.

Kelonggaran ini ditujukan bagi eksportir yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Hal ini diungkapkan Purbaya dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu, 31 Mei 2026.

“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, eksportir yang terikat perjanjian bilateral tersebut diizinkan untuk menempatkan sebagian dari DHE SDA mereka di bank yang bukan merupakan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk fleksibilitas.

Fleksibilitas ini diberikan kepada eksportir yang memiliki kewajiban transaksi dengan mitra dagang tertentu. Porsi penempatan dana di Bank Non-Himbara dibatasi maksimal 30 persen.

Jangka waktu penempatan dana di bank tersebut juga memiliki batasan, yaitu paling lama tiga bulan. “Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” jelasnya.

Selain relaksasi, pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh terhadap kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Fasilitas yang ditawarkan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.

Besaran tarif PPh ini akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Dalam kondisi tertentu, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA bahkan bisa mencapai nol persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi kepatuhan eksportir.

“Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%,” pungkasnya.

Di sisi lain, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang merupakan BUMN Ekspor, akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Perusahaan ini akan berperan dalam tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.

Langkah ini menjadi penanda dimulainya masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa masa transisi ini akan berjalan tanpa mengubah mekanisme ekspor yang sudah ada.

“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang sama.

Meskipun ekspor masih akan dilakukan oleh masing-masing perusahaan, para eksportir akan diwajibkan untuk melaporkan kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI. Perusahaan ini ditunjuk sebagai BUMN yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ekspor SDA strategis.

“Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” tegas Airlangga.

Pelaporan ini merupakan bagian dari tahapan awal penguatan pengawasan dan tata kelola ekspor SDA strategis. Pemerintah akan memanfaatkan periode transisi ini untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Evaluasi ini penting sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tata kelola ekspor melalui PT DSI dapat terlaksana paling lambat pada 1 Januari 2027.

Selama masa transisi, pemerintah menjamin bahwa kontrak ekspor yang telah ada akan tetap dihormati. Selain itu, aktivitas perdagangan dipastikan tidak akan mengalami gangguan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran perekonomian.

Baca juga : Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Tayang di SCTV, Indosiar, dan Vidio

“Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” tutupnya.