Pemda Didorong Perkuat Pendidikan oleh Wamendagri

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyerukan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk secara aktif memperkuat fondasi pendidikan di wilayah masing-masing.

Dorongan ini disampaikan secara tegas oleh Ribka saat dirinya turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru dan Tenaga Kependidikan yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam pandangannya, tidak ada alternatif lain selain menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan. Ini mencakup aspek krusial seperti penganggaran yang memadai dan perbaikan menyeluruh pada ekosistem pendidikan, mulai dari tahap paling awal hingga akhir.

Rakornas ini diakui Ribka sebagai forum strategis untuk merumuskan kebijakan yang terpadu dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk secara signifikan memperkuat status kepegawaian, meningkatkan taraf kesejahteraan, serta memberikan dukungan penuh terhadap transformasi karier bagi para guru dan seluruh tenaga kependidikan yang berdedikasi.

Ribka menekankan bahwa keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan sangatlah bergantung pada komitmen yang kuat dari para pemimpin. Komitmen ini harus hadir baik di tingkat pemerintahan pusat maupun di seluruh tingkatan daerah, terutama dalam memberikan perlindungan dan perhatian yang layak bagi sektor pendidikan.

Pernyataan tersebut mencerminkan adanya sebuah “political will” atau kemauan politik dari para pemimpin bangsa untuk memprioritaskan pendidikan.

Lebih lanjut, Ribka menjelaskan mengenai kerangka hukum yang mendasari tanggung jawab pemerintah daerah dalam sektor pendidikan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan dikategorikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang erat kaitannya dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Dalam pembagian kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan standar nasional pendidikan dan mengelola pendidikan tinggi. Sementara itu, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, seperti SMA, SMK, dan SLB. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota memikul tanggung jawab utama atas pendidikan dasar (SD dan SMP) serta pendidikan anak usia dini (PAUD).

Wamendagri Ribka juga menegaskan kembali komitmen Presiden Prabowo yang telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan kualitas pendidikan merupakan pilar fundamental yang akan menopang terwujudnya visi besar Indonesia Emas pada tahun 2045.

Oleh karena itu, Pemda diharapkan untuk menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat.

“Pendidikan menjadi salah satu pelayanan dasar yang tidak boleh ditawar-tawar lagi,” tegas Ribka, menggarisbawahi urgensi sektor ini.

Menyikapi tantangan yang ada, Ribka mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara berkelanjutan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kolaborasi ini melibatkan Pemda, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Tujuan utama koordinasi ini adalah untuk mencari solusi tuntas atas berbagai persoalan yang muncul di sektor pendidikan. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu tidak diberhentikan akibat keterbatasan anggaran atau fiskal daerah.

Ribka menekankan bahwa keterbatasan fiskal daerah seharusnya tidak menjadi alasan bagi Pemda untuk mengabaikan atau meremehkan pentingnya sektor pendidikan.

“Tolong kita sama-sama tuntaskan masalah berkaitan dengan ekosistem pendidikan,” ajaknya dengan penuh harap.

Acara Rakornas tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Ma’mol Abdul Faqih, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, serta Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.