DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan ketiga pejabat tersebut. Posisi Kepala BGN yang baru diisi oleh Nanik S. Deyang, didampingi oleh dua wakil kepala baru.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS, dan LP, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026).
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengintervensi proses verifikasi pada portal mitra BGN. Tujuannya agar yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap terpilih sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fakta menunjukkan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut dijadikan sarana dan terafiliasi langsung dengan para pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.
Kasus ini juga mengungkap adanya jaringan penipuan yang lebih luas. Praktik jual beli titik lokasi SPPG secara terorganisir terjadi di berbagai daerah, termasuk Batam, Jawa Barat, dan Lombok Timur. Kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan foto bersama untuk meyakinkan korban. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki relasi kuat dengan pejabat atau orang dalam BGN.
Rincian Harta Sony Sonjaya
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melaporkan total kekayaan sebesar Rp 12,987 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Laporan ini disampaikan pada 30 Maret 2026 dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap.
Sebagian besar kekayaan Sony Sonjaya berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilai aset ini mencapai Rp 10,073 miliar. Aset properti tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Sumedang, Bandung, dan Purwakarta di Jawa Barat.
Baca juga : Alonso Diminta Singkirkan Pemain Chelsea Ini karena Dinilai Berbahaya
Properti dengan nilai tertinggi adalah tanah dan bangunan seluas 378 meter persegi dengan bangunan 300 meter persegi di Bandung, yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar. Selain itu, terdapat pula tanah dan bangunan seluas 99 meter persegi dengan bangunan 50 meter persegi di Bandung, yang bernilai Rp 1,5 miliar.
Sony Sonjaya juga tercatat memiliki beberapa bidang tanah di Sumedang. Nilai per bidang tanah tersebut berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Di Purwakarta, ia memiliki beberapa aset tanah, termasuk lahan seluas 5.733 meter persegi dengan nilai Rp 1,7 miliar.
Selain properti, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ini memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 823 juta. Koleksi kendaraan yang dilaporkan mencakup:
- Sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 senilai Rp 30 juta.
- Sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2021 senilai Rp 23 juta.
- Mobil Honda BR-V tahun 2023 senilai Rp 250 juta.
- Mobil Toyota Innova Zenix tahun 2025 senilai Rp 520 juta.
Untuk kategori harta bergerak lainnya, Sony Sonjaya melaporkan aset senilai Rp 250 juta. Kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp 1,841 miliar.
Dalam laporan LHKPN tersebut, tidak tercantum adanya kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Total Kekayaan
Secara keseluruhan, total nilai harta yang dilaporkan oleh Sony Sonjaya mencapai Rp 12,987 miliar. Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada utang yang dilaporkan.
Dengan demikian, nilai kekayaan bersih Sony Sonjaya tetap berada di angka Rp 12,987 miliar. LHKPN ini disampaikan Sony Sonjaya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Laporan tersebut telah memenuhi status verifikasi administratif lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).






