DermayuMagz.com – Pemerintah Kota Cimahi menggelontorkan dana sebesar Rp36 miliar untuk membebaskan lahan guna mendukung pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto.
Langkah ini diambil sebagai upaya serius Pemerintah Kota Cimahi untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan di ruas Jalan Gatot Subroto (Gatsu)-Baros, Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menyatakan keyakinannya bahwa pembangunan underpass merupakan solusi paling efektif untuk menghilangkan perlintasan sebidang kereta api yang selama ini menjadi sumber permasalahan.
“Intinya solusi underpass merupakan salah satu alternatif terbaik untuk menghapus perlintasan sebidang di Kota Cimahi,” ujar Adhitia pada Kamis, 30 April 2026.
Adhitia menjelaskan bahwa pembangunan underpass ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Peraturan tersebut menekankan kewajiban pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, untuk menekan risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto dianggap sangat krusial untuk mengurai kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan.
Kawasan tersebut diketahui mengalami peningkatan volume lalu lintas yang signifikan, seiring dengan bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api, terutama Kereta Api Feeder yang memiliki jadwal padat.
“Karena dengan hilangnya perlintasan sebidang di jalan Gatsu dapat mengurangi risiko terjadinya lakalantas akibat tabrakan, mengurangi kemacetan dan antrean panjang lalu lintas,” tegas Adhitia.
Dana Rp36 miliar yang dialokasikan oleh Pemkot Cimahi secara spesifik diperuntukkan bagi pembebasan lahan. Sementara itu, proses konstruksi pembangunan underpass akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, merinci bahwa total luas lahan yang dibebaskan untuk mendukung proyek underpass ini mencapai sekitar 3.400 meter persegi.
“Totalnya ada sekitar 3.400 meter persegi yang kami bebaskan. Pembangunannya oleh provinsi karena itu akses jalan provinsi,” ungkap Wilman.
Terkait dengan pembongkaran bangunan yang berada di atas lahan yang dibebaskan, Wilman menjelaskan bahwa proses tersebut akan ditangani oleh pihak kontraktor pelaksana.
Namun, ia juga menambahkan bahwa sebagian pemilik bangunan telah proaktif membongkar sendiri bangunan mereka yang berdekatan dengan rel kereta api.
Baca juga di sini: A dan Z: InsyaAllah Cinta, Kisah Pernikahan Tanpa Cinta dari Amanah Terakhir
“Sudah ada yang dibongkar mandiri sama pemiliknya dekat rel. Nanti sisanya oleh pelaksana kontraktor,” pungkas Wilman.






