Polisi Masuk Kementerian, Peluang Sipil di Polri

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usulan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis di institusi Polri.

Salah satu poin penting yang diusulkan adalah membuka peluang bagi para profesional sipil untuk menduduki jabatan-jabatan strategis nonoperasional di dalam tubuh Polri. Jabatan yang dimaksud setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Pigai berpendapat bahwa revisi UU Polri ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan perubahan tersebut. Ia menekankan bahwa usulan ini penting untuk menjaga keseimbangan dalam institusi Polri.

“Saya mengusulkan agar salah satu muatan dalam revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan tertentu di kepolisian. Jabatan ini dapat diisi oleh kalangan sipil profesional,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa jabatan yang dapat diisi oleh sipil, misalnya, adalah di bidang administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia. Jabatan-jabatan tersebut tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian yang bersifat operasional.

Menurut Pigai, jabatan yang disarankan untuk diisi oleh sipil adalah yang bergerak pada bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis. Ini mencakup perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan strategis semacam ini sudah menjadi praktik yang umum di berbagai negara demokratis modern. Usulan ini juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang mengedepankan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Pigai berargumen bahwa usulan ini menjadi krusial mengingat saat ini anggota Polri juga memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga sipil.

“Jika selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sudah seharusnya kalangan sipil juga memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu di institusi Polri,” tegas Pigai, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM.

Ia berharap bahwa penempatan individu pada setiap jabatan, baik dari unsur Polri maupun sipil, harus didasarkan pada kompetensi terbaik. Hal ini tentunya dengan tetap memenuhi segala persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.

Memperkuat Sistem Merit

Pigai meyakini bahwa kebijakan ini akan memperkuat sistem meritokrasi di dalam institusi Polri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membawa perspektif tata kelola yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi organisasi.

Lebih lanjut, usulan ini juga diharapkan dapat memperluas partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan keamanan.

Pigai juga mendorong agar pembahasan mengenai revisi UU Polri ini dapat dilakukan secara partisipatif. Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), para akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Tujuan akhir dari revisi ini, menurut Pigai, bukan sekadar perubahan struktur organisasi semata. Namun, yang terpenting adalah memastikan bahwa tata kelola kepolisian menjadi lebih profesional, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.