DermayuMagz.com – PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi menyusul banyaknya keluhan masyarakat di media sosial mengenai lonjakan tagihan listrik. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik untuk periode April hingga Juni 2026.
Menurut PLN, peningkatan tagihan yang dirasakan oleh sebagian pelanggan tidak selalu disebabkan oleh perubahan tarif. Faktor lain yang dapat memengaruhi adalah peningkatan konsumsi listrik di rumah tangga.
Faktor-faktor tersebut meliputi perubahan cuaca yang mungkin membuat penggunaan alat elektronik meningkat, serta bertambahnya aktivitas di dalam rumah yang memerlukan konsumsi daya listrik lebih banyak.
Klarifikasi dari PLN ini menjadi salah satu artikel yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com pada Selasa, 2 Juni 2026.
1. Penjelasan PLN Soal Keluhan Tagihan Listrik Membengkak
PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode April-Juni 2026. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keluhan yang marak di media sosial terkait kenaikan tagihan listrik yang dirasakan sejumlah pelanggan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa PLN tetap patuh pada kebijakan tarif listrik yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Untuk periode April-Juni 2026, tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Gregorius saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com pada Selasa, 2 Juni 2026.
2. Orang Kaya Kini Pilih Gadai Barang Mewah Ketimbang Jual Aset
Dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, seperti fluktuasi pasar modal, penyesuaian suku bunga yang agresif, dan ketidakpastian geopolitik, para investor dan individu dengan aset tinggi (High Net Worth Individuals/HNWI) di Indonesia mulai melakukan penyesuaian strategi keuangan mereka.
Perubahan lanskap ekonomi ini membuat barang mewah tidak lagi hanya dipandang sebagai simbol status, tetapi juga bertransformasi menjadi instrumen investasi yang mampu menjaga nilai kekayaan.
Direktur PT Lesca Gadai Premier, Bastian Purnama, mengamati adanya pergeseran perilaku di kalangan nasabah premium. Mereka kini lebih memilih opsi yang memberikan likuiditas cepat tanpa harus melepas aset.
“Banyak pengusaha dan kolektor yang menyadari bahwa menjual aset mewah mereka saat ini bukanlah langkah yang bijak, karena potensi kenaikan harganya di masa depan sangat tinggi. Namun, di sisi lain, mereka membutuhkan likuiditas cepat untuk menangkap peluang bisnis atau menjaga arus kas,” jelas Bastian pada Selasa, 2 Juni 2026.
3. Gaji Ke-13 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Penerima hingga Besarannya
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca juga : Penyebab Distribusi Susu MBG Belum Optimal
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika pencairan belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka pembayaran dapat diundur hingga setelah bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 yang akan diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang berlaku pada bulan Mei 2026.






