DermayuMagz.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil langkah sigap dalam menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel. Kemenhaj telah menyiapkan dua skema penyelesaian untuk para korban, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan orang.
Skema penyelesaian tersebut mencakup opsi pengembalian dana jamaah yang telah mereka setorkan. Selain itu, bagi jamaah yang masih memiliki niat untuk menunaikan ibadah umrah, Kemenhaj juga menawarkan opsi pemberangkatan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus Hanania Travel ini merupakan perkara yang cukup besar dan kompleks. Ia menyebutkan bahwa jumlah korban yang dilaporkan bervariasi, mulai dari 900 hingga lebih dari 1.200 orang.
Penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan tim internal Kemenhaj, tetapi juga berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum. Tim pengendalian Kemenhaj yang dipimpin oleh Harun telah aktif terlibat dalam upaya penyelesaian.
Dahnil Anzar mengakui bahwa ia menerima banyak laporan dan keluhan dari para korban, termasuk melalui pesan langsung di media sosialnya. Ia berencana untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik setelah kembali dari Arab Saudi.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan perkembangan terkini mengenai kasus ini dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Saya akan langsung ke Polda Metro Jaya ingin tahu langsung kasusnya seperti apa, kemudian baru membangun bagaimana penyelesaian terbaiknya,” ujar Dahnil.
Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa sebelumnya, Dahnil menjelaskan bahwa mayoritas jamaah biasanya memiliki dua keinginan utama. Pertama adalah pengembalian penuh dana yang telah mereka keluarkan. Kedua adalah tetap diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah.
Namun, dalam kasus Hanania Travel ini, sebagian besar korban dilaporkan lebih memilih untuk mendapatkan kembali dana mereka.
Siapkan Sistem Perlindungan Baru
Selain fokus pada penyelesaian kasus yang sedang berjalan, Kemenhaj juga berupaya keras untuk mencegah terulangnya kembali kasus penipuan serupa di masa mendatang. Untuk itu, Kemenhaj tengah mengkaji penerapan sistem perlindungan baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Salah satu terobosan yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan sistem e-wallet untuk seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan dana jamaah.
Melalui sistem e-wallet ini, dana yang disetorkan oleh jamaah akan ditempatkan dalam sebuah wadah yang berada di bawah pengawasan langsung Kemenhaj. Dengan demikian, setiap pergerakan dana dapat dipantau secara ketat.
Dahnil Anzar menyebutkan bahwa sistem ini terinspirasi dari e-wallet yang telah diterapkan di Arab Saudi. “Kita sepertinya akan coba menduplikasi e-wallet Saudi Arabia. Jadi semua travel harus masuk ke e-wallet Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, sehingga pengawasannya ketat. Kalau ada wanprestasi, kita bisa cegah,” jelasnya.
Penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dana jamaah agar tidak disalahgunakan oleh penyelenggara perjalanan. Lebih dari itu, sistem ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh para penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Apabila dana jamaah tidak lagi tersedia, Kemenhaj membuka kemungkinan untuk melakukan penelusuran aset para pelaku. Langkah ini dapat ditempuh melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau kemudian dananya tidak ada lagi, harus TPPU. Kita harus minta kepolisian mengejar aset-asetnya untuk kepentingan jamaah korban Hanania,” tegas Dahnil.






