DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan aset senilai Rp 153,6 miliar dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih. Dana ini secara resmi diserahkan kepada PT Taspen sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penyerahan dana yang dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, merupakan hasil dari penyitaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang sebesar Rp 153.613.488.054 tersebut disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa dana ini adalah bagian dari aset yang dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan. “Ini yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero),” ujar Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.
Jumlah dana yang diserahkan tersebut berasal dari akumulasi berbagai bentuk uang tunai yang disita dalam perkara Antonius Kosasih. Rinciannya meliputi Rp 150 miliar, Rp 2,4 miliar, Rp 1 miliar, Rp 108 juta, dan Rp 40 juta.
Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, KPK juga berhasil menyita aset lain yang bernilai signifikan. Aset-aset ini mencakup berbagai barang mewah, mulai dari perhiasan hingga properti.
Dalam upaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara, KPK juga merampas sejumlah aset yang disita dalam kasus ini. Aset-aset tersebut kini tengah dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian dapat dilelang atau dikonversi menjadi rupiah.
Barang rampasan yang berhasil disita meliputi:
- Perhiasan dan logam mulia, termasuk dua cincin emas dengan batu hijau dan biru, serta emas batangan seberat 100 gram dan 50 gram beserta sertifikatnya. Nilai sementara aset ini diperkirakan mencapai Rp 322 juta.
- Empat unit mobil dengan total nilai taksiran sekitar Rp 1,3 miliar.
- Tujuh unit apartemen yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan.
- Tiga bidang tanah yang juga berlokasi di Tangerang Selatan.
Seluruh aset yang telah disita ini akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Taspen tersebut.
Proses penyitaan dan pemulihan aset merupakan salah satu upaya krusial yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga aset negara.






