Danantara Sumberdaya: Senjata Melawan Praktik Ekspor Ilegal

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hadir sebagai entitas baru yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis di Indonesia. Kehadirannya disambut positif oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang melihat DSI sebagai instrumen potensial untuk menekan praktik ekspor ilegal, khususnya under invoicing.

APINDO mengapresiasi komitmen DSI untuk mengedepankan profesionalisme dalam operasionalnya. Salah satu langkah yang dinilai krusial adalah fokus pada perekrutan talenta terbaik dari pasar atau yang dikenal sebagai the best people from the market. Strategi ini menunjukkan keseriusan DSI dalam membangun kapabilitas teknis yang mumpuni untuk menghadapi volatilitas pasar komoditas global.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Chandra Wahjudi, menyampaikan optimisme terhadap langkah DSI. “Komitmen DSI untuk merekrut profesional terbaik yang ada di market adalah sinyal positif. Hal ini juga menunjukkan bahwa DSI ingin bekerja secara profesional serta responsif menghadapi dinamika geopolitik global,” ujar Chandra pada Kamis (25/6/2026).

Menurut Chandra, pendekatan ini sangat penting karena dapat meredakan kekhawatiran investor mengenai kapasitas teknis dari sebuah lembaga baru. Dunia usaha saat ini menantikan realisasi konkret dari proses rekrutmen yang dijanjikan oleh DSI. Keterbukaan dalam rekrutmen, kredibilitas manajemen, serta kebijakan yang jelas terkait benturan kepentingan (conflict of interest) menjadi poin penting yang dinanti.

Chandra menekankan bahwa DSI perlu memiliki legitimasi yang kuat di mata pelaku usaha. Seluruh mandat operasionalnya harus didasarkan pada hukum yang jelas, akuntabel, dan tidak menambah beban baru bagi dunia usaha. Ia melihat DSI berpotensi menjadi solusi dalam menekan praktik under invoicing melalui integrasi data dan analisis risiko, tanpa harus menambah lapisan perizinan yang rumit.

Praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, telah lama menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi merugikan pendapatan negara. DSI diharapkan memiliki kapasitas teknis yang memadai untuk memberantas praktik ini secara efektif.

Namun, Chandra juga mengingatkan pentingnya kepastian prosedur dan ruang klarifikasi bagi para eksportir. Hal ini krusial untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif dan positif. Dengan adanya kepastian tersebut, eksportir yang patuh tidak akan merasa terbebani oleh regulasi baru.

Kebijakan Transisi Menjadi Jembatan Adaptasi

APINDO juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan transisi yang telah ditetapkan oleh DSI, yang dijadwalkan berlangsung hingga 1 Januari 2027. Pendekatan bertahap ini dianggap sebagai langkah yang sangat positif karena memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk beradaptasi.

Fokus awal kebijakan transisi yang hanya mencakup pelaporan ekspor, tanpa mengubah jalur perdagangan yang sudah ada, dinilai efektif untuk mengurangi potensi guncangan regulasi atau regulatory shock. Komunikasi yang konsisten dari pemerintah juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sentimen pasar selama masa transisi ini.

Lebih lanjut, Chandra berharap agar kebijakan transisi ini terus didukung dengan dialog aktif antara pemerintah, DSI, para eksportir, dan asosiasi terkait. Masukan dari pelaku usaha diharapkan dapat benar-benar tercermin dalam implementasi DSI melalui forum dialog yang berkelanjutan.

APINDO menaruh harapan besar agar DSI dapat memposisikan diri bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator utama dalam upaya peningkatan daya saing ekspor nasional. Fokus pada integrasi data, simplifikasi proses birokrasi, dan pencapaian target cepat atau quick wins yang langsung dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan.

Dengan demikian, DSI diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam melawan praktik ekspor nakal dan berkontribusi pada penguatan perekonomian Indonesia melalui tata kelola ekspor yang lebih baik dan profesional.