Menanti Vonis, Ibu Nadiem Kuatkan Diri

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Menjelang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Atika Algadrie, ibunda dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menunjukkan keteguhan hati dan pikiran. Ia mengungkapkan harapan terbesarnya adalah agar sang putra dapat memperoleh vonis bebas murni.

Sidang vonis yang dinanti-nantikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Perkara ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebuah isu yang telah menyita perhatian publik.

Atika Algadrie secara terbuka menyampaikan harapannya kepada awak media. “Bebas murni, harapannya ya itu. Enggak ada yang lain,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan saat menghadiri sidang.

Namun, di balik harapan tersebut, terselip pula kekhawatiran yang wajar dialami oleh seorang ibu. Ia mengakui adanya rasa cemas, namun tetap berpegang teguh pada harapan terbaik. “Kalau kekhawatiran selalu ada, tapi harapan kita bisa bebas murni,” ungkapnya.

Proses hukum yang telah berjalan selama delapan bulan terakhir ini tentu memberikan tekanan tersendiri. Atika menyatakan bahwa dirinya dan keluarga telah mempersiapkan diri secara mental dan emosional untuk menghadapi setiap kemungkinan hasil putusan.

Ia menambahkan, “Delapan bulan, kita menyiapkan diri memperkuat hati, memperkuat pikiran dan mengharapkan doa mudah-mudahan hakim-hakim memberikan putusan yang terbaik.” Doa dan harapan agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil menjadi penutup pernyataannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana yang cukup berat kepada Nadiem Makarim. Ia dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Apabila tuntutan uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, ancaman hukuman tambahan selama 9 tahun penjara akan membebani Nadiem Makarim, sehingga total potensi pidana yang dihadapinya bisa mencapai 27 tahun.

Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh JPU, Nadiem Makarim sendiri menunjukkan sikap optimisme. Ia menyatakan bahwa selama proses persidangan, seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa telah berhasil dipatahkan. Nadiem meyakini bahwa bukti-bukti yang dihadirkan telah membuktikan ketidakbersalahannya.

Dalam sidang sebelumnya, Nadiem Makarim dengan tegas menyampaikan pandangannya. “Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” serunya pada 9 Juni 2026, menunjukkan keyakinannya akan mendapatkan putusan bebas.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini memang menjadi sorotan publik, mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai seorang pejabat publik yang memimpin institusi penting di bidang pendidikan. Proses persidangan yang telah dilalui diharapkan dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di pengadilan.

Dukungan moril dari keluarga, seperti yang ditunjukkan oleh ibundanya, Atika Algadrie, tentu menjadi penguat bagi Nadiem Makarim dalam menghadapi momen penting pembacaan vonis ini. Publik menantikan bagaimana akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung.