DermayuMagz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan tegas kepada para influencer keuangan atau finfluencer. Mereka diwajibkan untuk secara transparan menyatakan peran dan posisi mereka saat menyajikan informasi kepada publik. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat membedakan dengan jelas antara konten yang murni edukatif dan konten yang berpotensi berisi ajakan atau rekomendasi investasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan konten edukasi untuk kepentingan komersial yang dapat merugikan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa transparansi peran finfluencer menjadi kunci bagi OJK dalam melakukan pengawasan. Dengan mengetahui posisi masing-masing finfluencer, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan yang tepat.
“Ketentuan ini justru mengarahkan setiap orang (finfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” ujar Dicky dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat (10/7/2026).
Menurut Dicky, POJK Nomor 6 Tahun 2026 bertujuan untuk menghilangkan area abu-abu yang seringkali menyelimuti aktivitas influencer keuangan. Perbedaan mendasar antara seorang pendidik dan pihak yang memberikan rekomendasi investasi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cerdas dalam mencerna informasi. Mereka bisa langsung memahami tujuan di balik setiap konten yang disajikan, apakah murni bersifat edukatif atau memiliki agenda tersembunyi yang mengarah pada keputusan keuangan tertentu.
Jangan Mengaku Edukasi Jika Isinya Mengajak Investasi
Dicky secara tegas menyatakan bahwa seorang influencer tidak dapat mengklaim kontennya sebagai edukasi jika pada dasarnya konten tersebut berisi ajakan atau dorongan untuk membeli atau menjual produk keuangan. Narasi seperti ini seringkali disalahartikan sebagai edukasi.
“Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” tegas Dicky.
Ia melanjutkan bahwa POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi OJK untuk memantau dan menindak aktivitas semacam ini. Setiap konten yang diunggah di media sosial dapat menjadi bukti yang kuat jika terjadi perselisihan atau polemik terkait aktivitas seorang finfluencer.
“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamanannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” jelasnya.
Oleh karena itu, OJK berupaya memastikan bahwa istilah “edukasi” tidak dijadikan tameng untuk menyebarkan rekomendasi investasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Motif di Balik Konten Finfluencer
Lebih lanjut, Dicky menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara aktivitas edukasi murni dengan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan bisnis. Keuntungan ini bisa berasal dari komisi yang diterima dari pihak ketiga, misalnya.
“Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi),” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menambahkan bahwa penegakan aturan terhadap finfluencer akan dilakukan secara kasus per kasus. Pendekatan investigatif akan digunakan untuk menelusuri niat, pengetahuan, serta motif di balik setiap konten yang dibuat dan disebarkan oleh seorang influencer.
“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” ujar Rizal.
Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap aktivitas para finfluencer dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga mencegah masyarakat mengambil keputusan investasi yang didasarkan pada informasi yang tidak jelas, menyesatkan, atau bahkan berbohong.






