TNI Diminta Hati-hati dalam Pemberantasan Begal

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan peringatan terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ia menekankan bahwa keterlibatan TNI harus dilakukan secara proporsional.

Menurut Dave, tugas utama dalam penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat sejatinya merupakan kewenangan dari kepolisian. Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal seharusnya berada di bawah ranah aparat kepolisian.

Meskipun demikian, Dave mengakui bahwa dalam situasi tertentu yang memerlukan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, TNI dapat dimobilisasi. Keterlibatan ini harus melalui mekanisme perbantuan kepada Polri, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dave menegaskan bahwa pelibatan TNI harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Koordinasi yang baik antarlembaga menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas ini.

Lebih lanjut, Dave menekankan pentingnya kehadiran negara yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi isu keamanan seperti aksi begal yang meresahkan.

Komisi I DPR RI, kata Dave, mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara demi menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar seluruh langkah yang diambil tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan masing-masing institusi.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu memberantas aksi begal merupakan bagian dari tugas operasi militer selain perang (OMSP). Keterlibatan ini dilakukan melalui patroli dan dukungan pengamanan bersama Polri guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. Namun, TNI memiliki kewenangan untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam situasi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Fuji Sediakan Sapi Kurban Idul Adha, Bobot Capai 700 Kg

Rico menjelaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap dipegang oleh Polri. Namun, dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki peran untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pernyataan ini disampaikan Rico sebagai tanggapan atas langkah Kodam Jaya yang mengerahkan batalyon tempur untuk membantu Polri dalam menangani aksi begal di Jakarta. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Langkah-langkah yang dilakukan mencakup patroli bersama, sosialisasi yang humanis kepada warga, serta berbagai upaya pencegahan lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang lebih aman bagi masyarakat.

Rico juga menyebutkan bahwa keterlibatan TNI ini sejalan dengan program Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Program tersebut menugaskan batalyon infanteri di berbagai daerah untuk membantu melindungi masyarakat dari tindak kriminalitas.

Meskipun demikian, Rico kembali menegaskan bahwa TNI memiliki batasan dalam penanganan aksi kriminal. Seluruh tindakan yang dilakukan harus mengedepankan koordinasi dengan Polri, yang merupakan pihak berwenang dalam proses penegakan hukum.

Ia menekankan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan yang humanis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya sinergi antara TNI dan Polri, Rico optimistis bahwa penanganan aksi begal di Jakarta akan dapat berjalan lebih maksimal dan efektif.

Sebagai informasi tambahan, OMSP sendiri merupakan operasi yang dijalankan oleh TNI di luar konteks perang. Misi-misi ini mencakup berbagai kegiatan kemanusiaan, seperti penanganan bencana alam, pembangunan infrastruktur, pengamanan masyarakat, hingga penyediaan layanan kesehatan.