DermayuMagz.com – Tujuh warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditahan oleh pihak kepolisian Arab Saudi di wilayah Makkah terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji ilegal.
Situasi ini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di bawah naungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Dari jumlah tersebut, tiga WNI dengan inisial YJJ, JAR, dan AG saat ini masih menjalani penahanan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah. Proses hukum terhadap ketiganya dilaporkan sedang dalam tahap penyidikan.
Pihak Kejaksaan (Niyabah Amah) telah melimpahkan kembali perkara ketiganya kepada kepolisian. Hal ini dilakukan untuk melengkapi sejumlah permintaan barang bukti yang dinilai masih kurang dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam kunjungan yang dilakukan oleh Satgas, mereka juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang sebelumnya telah diamankan oleh otoritas Arab Saudi. Keempat WNI ini ditahan dengan dugaan pelanggaran yang berbeda.
Baca juga di sini: BMKG Perkirakan Hujan Deras di Beberapa Daerah, Ini Rinciannya
Tiga dari empat WNI tersebut, yakni yang berinisial S, AS, dan AB, ditangkap karena diduga memiliki uang dalam jumlah besar yang sumbernya tidak dapat mereka jelaskan secara sah.
Aparat keamanan Arab Saudi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari ketiga WNI ini. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 100.000 Riyal Arab Saudi (SAR), sepuluh buah gelang haji, serta tiga puluh kartu Nusuk yang diduga kuat merupakan kartu palsu.
Sementara itu, satu WNI lainnya yang berinisial ZZS diamankan dengan dugaan menawarkan jasa fasilitasi haji yang ternyata fiktif. Ia diduga telah menipu jemaah dengan menawarkan layanan yang tidak nyata.
Hingga berita ini diturunkan, keempat WNI yang ditahan dengan dugaan kepemilikan uang mencurigakan dan penawaran haji fiktif tersebut masih menjalani proses penahanan.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut agar semua unsur pelanggaran dapat terungkap secara tuntas oleh pihak berwenang Arab Saudi.
KJRI Jeddah melalui Satgas Pelindungan WNI menyatakan komitmennya untuk terus memantau setiap perkembangan kasus yang menimpa ketujuh WNI tersebut. Mereka juga berupaya memastikan bahwa hak-hak hukum para WNI terpenuhi sepenuhnya.
Pemenuhan hak hukum ini harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Arab Saudi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, kembali melayangkan imbauan tegas kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi. Beliau mengingatkan pentingnya mematuhi seluruh aturan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Terutama, beliau menekankan larangan keras untuk melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“KJRI Jeddah kembali menghimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh, yang artinya tidak ada berhaji tanpa izin resmi,” ujar Yusron B. Ambary dalam keterangan persnya pada hari Kamis, 30 April 2026.
Beliau menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran ilegal yang berpotensi besar menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
Pesan penutup dari Konsul Jenderal RI ini sangat lugas: “Jangan sampai mau mabrur malah mabur.” Ungkapan ini menyiratkan kekhawatiran agar niat mulia untuk beribadah haji tidak berujung pada masalah hukum atau kehilangan segalanya akibat penipuan atau pelanggaran aturan.






