DermayuMagz.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Arab Saudi dalam menindak praktik haji tanpa izin resmi. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi akibat dugaan terlibat dalam promosi dan pelaksanaan haji ilegal.
Sebanyak 10 WNI dilaporkan telah diamankan oleh otoritas keamanan Arab Saudi dalam sepekan terakhir. Mereka diduga melakukan promosi serta praktik jual beli haji yang tidak sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.
Menanggapi situasi tersebut, Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, menekankan komitmen pemerintah Indonesia untuk menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di Arab Saudi, terutama terkait pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujar Maria Assegaff dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.
Pengawasan Ketat di Pintu Masuk Makkah
Maria Assegaff menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan pengawasan yang sangat ketat di berbagai titik masuk menuju Makkah. Tujuannya adalah untuk mencegah siapa pun yang tidak memiliki izin haji resmi agar tidak bisa masuk ke kota suci tersebut.
Setiap akses menuju Makkah dijaga dengan pemeriksaan berlapis. Hanya individu yang memegang visa haji yang sah yang diizinkan melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada pengusiran dan sanksi tegas.
Terkait dengan penahanan 10 WNI tersebut, Maria memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku di Arab Saudi. Indonesia tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan hukum yang dilakukan oleh otoritas setempat.
“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya ditujukan kepada calon jemaah yang mencoba berhaji tanpa izin, tetapi juga kepada pihak-pihak yang berperan dalam mengorganisasi, memfasilitasi, hingga mempromosikan praktik haji non-prosedural demi keuntungan pribadi.
Gerak Cepat Satgas Haji Ilegal
Di Indonesia, upaya pencegahan terus dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal yang melibatkan unsur Kemenhaj, Kepolisian RI (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, aktif beroperasi di titik-titik keberangkatan yang strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Kemenhaj mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran perjalanan haji yang menjanjikan tanpa harus mengikuti antrean resmi melalui jalur ilegal. Selain berisiko mengalami kerugian finansial yang besar, pelaku maupun jemaah yang menggunakan jalur ilegal juga dapat menghadapi ancaman sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” imbau Maria.
Update Operasional Haji 2026
Memasuki hari ke-15 masa operasional pemberangkatan jemaah haji tahun 2026, Kemenhaj melaporkan bahwa sebanyak 229 kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Kloter-kloter tersebut terdiri dari total 89.051 jemaah dan 912 petugas haji.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 kloter atau 85.039 orang telah tiba dengan selamat di Madinah. Sementara itu, 68 kloter yang meliputi 26.037 jemaah telah melanjutkan perjalanan menuju Makkah. Di sana, mereka akan melaksanakan umrah wajib sebelum bersiap untuk puncak ibadah haji.
Baca juga: Stok Minyakita di Maluku Utara Dijamin Aman dan Cukup
Maria Assegaff menutup keterangannya dengan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jemaah, petugas haji, serta para pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang telah berperan menjaga ketertiban dan kelancaran selama proses ibadah berlangsung.






