Sahroni Minta WN Brunei Penganiaya di Blok M Dideportasi

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak agar warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam yang diduga melakukan penganiayaan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, segera dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan dideportasi dari Indonesia.

Menurut Sahroni, pelaku berinisial MIA (33) ini diduga telah melakukan pembunuhan terhadap sesama warga negaranya di Indonesia. Tindakan tersebut dinilai sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Wajib di blacklist masuk Indonesia karena dia diduga membunuh teman senegaranya,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Sahroni menambahkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing seperti ini di Indonesia dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Hal ini dikarenakan prosesnya memerlukan koordinasi yang intensif dengan pihak penegak hukum dari negara asal pelaku.

“Kalau perkara dilakukan di Indonesia akan memakan waktu berkoordinasi dengan negara lain yaitu Brunei,” jelasnya.

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026, di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Korban yang diketahui bernama MHF (30) sedang berada di lokasi sebelum akhirnya terlibat dalam sebuah insiden.

Tak lama setelah korban berada di tempat kejadian, beberapa orang datang dan terlibat dalam percakapan dengannya. Situasi kemudian memanas ketika tersangka MIA (33) tiba bersama seorang rekannya menggunakan mobil.

Saat keluar dari mobil, MIA terlihat membawa sebuah paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca. Ia kemudian menghampiri korban MHF, memicu terjadinya cekcok yang semakin memanas di area pintu masuk Blok M Hub.

Perdebatan tersebut berlanjut hingga ke area depan Restu Sport. Dalam puncak ketegangan, terduga pelaku MIA diduga kuat melancarkan pukulan ke arah kepala korban menggunakan tangan kanannya yang memegang paper bag berisi botol kaca.

Akibat pukulan tersebut, korban MHF terjatuh di lokasi kejadian. Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan medis, kondisi korban terus memburuk.

Baca juga : Perkiraan Pesangon PHK Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

Tragisnya, MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2026, setelah berjuang melawan luka-lukanya.

Menyikapi kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan tersangka MIA.

“Kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ujar Budi Hermanto pada Kamis, 28 Mei 2025.

Tersangka MIA saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Mengenai motif di balik aksi brutal tersebut, Budi Hermanto mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MIA diduga kuat tersulut emosi. Situasi sebelum pertemuan di Blok M dilaporkan sempat memanas.

Korban MHF disebut-sebut sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan untuk berkelahi kepada tersangka.

Ketika kedua belah pihak akhirnya bertemu di lokasi kejadian, suasana menjadi semakin konfrontatif. Hasil penyelidikan awal juga mengindikasikan bahwa tersangka MIA diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Dalam kondisi emosi yang memuncak dan diduga di bawah pengaruh minuman keras, MIA melakukan tindakan pemukulan terhadap korban. Pemukulan tersebut dilakukan satu kali ke arah kepala dengan menggunakan tangan kanan yang saat itu masih memegang paper bag berisi botol minuman.

“Akibat pemukulan itu korban terjatuh di lokasi kejadian,” pungkas Budi Hermanto, menjelaskan kronologi singkat terjadinya insiden yang berujung pada kematian tersebut.